Tetap Berkarya di Dalam Penjara, Ridho Rhoma Segera Rilis Lagu Usai Bebas Hari Ini

- Senin, 2 Mei 2022 | 19:43 WIB
Penyanyi Ridho Rhoma (kiri) saat keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Senin (2/5/2022). (ANTARA/Yogi Rachman)
Penyanyi Ridho Rhoma (kiri) saat keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Senin (2/5/2022). (ANTARA/Yogi Rachman)

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, 2 Mei 2022, setelah mendekam di penjara karena kasus narkoba. Ridho berkeinginan untuk kembali ke dunia entertainment setelah lepas dari balik jeruji besi.

"Alhamdulillah, di hari raya ini saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (2/5/2022).

Ridho keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani masa hukuman selama 16 tahun. Ia meninggalkan kurungan dengan mengenakan kaos hitam dan peci.

Setelah bebas, anak penyanyi dangdut legendaris Rhoma Irama ini harus tetap menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.

"Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insyaallah setelah ini pun saya melanjutkan, karena kita sempat bikin beberapa karya di sini," kata Ridho.

Dia pun mengaku ingin segera eksis lagi di dunia yang telah membesarkan namanya. Namun demikian, Ridho ingin lebih dulu menikmati momen kebersamaan dengan orang tua dan keluarga.

"Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau libat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar," katanya.

Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok pada 2021 lalu. Ia sempat mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama delapan bulan, hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 21 September 2021.

Ridho dihukum selama dua tahun penjara saat diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu merupakan kali kedua Ridho Rhoma berurusan dengan penegak hukum karena penyalahgunaan narkoba.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X