2 Penyebar Video Syur 19 Detik Gisel dan Nobu Dituntut 1 Tahun Penjara

- Rabu, 9 Juni 2021 | 09:18 WIB
Gisella Anastasia (Instagram/gisel_la)
Gisella Anastasia (Instagram/gisel_la)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua penyebar video syur 19 detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes dengan 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dua tersangka bernama Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dinilai bersalah karena menyebarkan video syur itu ke media sosial dan melanggar UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidair selama 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Gisel dan Nobu sendiri tidak ditahan dalam kasus video syur ini. Mereka hanya menjalani wajib lapor sambil menunggu persidangan.

Seperti diketahui, Gisel sempat membantah menjadi pelaku dalam video syur bersama Nobu tersebut. Namun, pada akhirnya dia mengaku juga dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Nobu dalam kasus dugaan pornografi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X