Gak Mau Kalah, Teddy Lakukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Laporan Rizky Febian

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 02:25 WIB
  Suami Lina Jubaidah, Teddy Pardiyana. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Suami Lina Jubaidah, Teddy Pardiyana. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pihak Teddy Pardiyana melakukan praperadilan, usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian soal penggelapan aset.

Ali Nurdin selaku kuasa hukum Teddy, merasa ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur, terkait penetapan Teddy sebagai tersangka dalam kasus penggelapan aset.

"Kita sedang melakukan praperadilan terhadap Polda Jabar. Menurut kita, ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedural penetapan saudara Teddy sebagai tersangka," kata Ali, kepada awak media.

Baca juga: Teddy Pardiyana Resmi Ditetapkan Tersangka, Terbukti Jual Aset tanpa Izin Rizky Febian

Ali mengatakan, selama 2 tahun proses pengusutan kasus tersebut, Polda Jabar hanya menemukan fakta bahwa Teddy hanya menjual satu unit mobil seharga Rp120 juta.

Sedangkan, laporan Rizky Febian soal uang Rp5 miliar yang dititipkan ke mendiang Lina Jubaedah, tidak menemukan titik terang.

"Soalnya yang dilaporkannya itu kan Rp5 miliar. Tapi, setelah bekerja 2 tahun, Polda Jabar tidak menemukan apa-apa. Hanya menemukan saudara Teddy menjual sebuah mobil Kijang seharga Rp120 juta, yang dimana Kijang itu kalau tidak salah atas nama almarhum (Lina Jubaedah)," lanjutnya.

"Jadi kalau yang dituduhkan Rp5 miliar, terus yang ada bukti Rp120 juta dan itu atas nama almarhum juga, itu yang menjadi ganjalan kita," sambungnya.

Baca juga: Polisi Sebut Teddy Pardiyana Kooperatif, Tak Ditahan Jadi Tersangka Kasus Rizky Febian

Ali menuding, upaya hukum yang ditempuh anak sulung Sule itu sebagai cara untuk merebut warisan dan peninggalan milik Lina. Sedangkan soal utang, pihak Rizky Febian dinilai gak mau tau.

"Karena menurut saya, kalau warisannya, peninggalannya kalian mau, berebut dengan menggunakan berbagai cara, dengan membuat laporan pembunuhan berencana, penipuan, penggelapan, tindak pencucian uang, tapi utangnya almarhum kalian tidak mau tanggung gitu. Itu yang menjadi alasan kenapa kita melakukan praperadilan," tandasnya.

Sebelumnya, Teddy per Agustus 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian soal penggelapan aset.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X