Roro Fitria dan Andre Irawan Resmi Bercerai, Ini Ketentuan dari Majelis Hakim

- Selasa, 6 Desember 2022 | 19:30 WIB
Andre Irawan dalam sidang putusan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (INDOZONE/Arvi)
Andre Irawan dalam sidang putusan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (INDOZONE/Arvi)

Roro Fitria dan Andre Irawan resmi bercerai. Hal itu disampaikan langsung oleh majelis hakim dalam sidang putusan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/12/2022). 

Dalam persidangan, ada beberapa poin penting yang disampaikan majelis hakim. Poin-poin itu merupakan ketentuan yang wajib dilakukan dan dipenuhi oleh pihak tergugat, yakni Andre Irawan.

"Pertama, mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan cerai, penggugat (Roro Fitria) sebagiannya. Kedua, menjatuhkan talak satu pada tergugat, Andre Irawan bin H Samsudin terhadap penggugat, Roro Fitria," ucap Hakim Ketua Ahmad Yani di PA Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Roro Fitria Belum Siap Mental Pertemukan Anak dengan Andre Irawan: Dia Gak Berubah

-
Roro Fitria di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (INDOZONE/Arvi)

Dari putusan cerai, Andre diminta memenuhi beberapa hal terkait hak asuh anak. Selain itu, Andre harus memberi nafkah iddah sebesar Rp15 juta dan mut'ah sebesar Rp25 juta ke Roro.

"Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat sebagai pemegang hak atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat yang bernama Muhammad Sulthan Alfathir yang lahir pada 9 Juli 2022," sambungnya.

"Dan ketentuan yang memberikan akses kepada tergugat sebagai ayah kandungnya untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Andre Irawan Wajib Bayar Rp40 Juta ke Roro Fitria Usai Resmi Cerai

-
Andre Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (INDOZONE/Arvi)

Andre Irawan berkewajiban menafkahi anak sebesar Rp5 Juta per bulan. Uang tersebut tak termasuk biaya kesehatan dan pendidikan.

"Kelima, menghukum tergugat untuk memberikan nafkah hadanah sebesar Rp5 juta setiap bulan yang diberikan melalui penggugat sampai anak tersebut dewasa dan memilih, sekurang-kurangnya berusia 21 tahun. Dan di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikan 10 persen setiap tahunnya," pungkas ketua Majelis Hakim.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X