Buntut Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Bui dan Denda Rp12 M

- Jumat, 22 Juli 2022 | 15:20 WIB
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani terancam hukuman 12 penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito menjelaskan, mantan pacar John Hopkins itu disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 36 Juncto Pasal 51 Juncto Pasal 311 KUHP Pidana.

Tidak hanya ancaman hukuman penjara 12 tahun, Niki, begitu sapaan akrab Nikita Mirzani, juga dikenakan denda maksimal Rp12 miliar.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Netizen Beri Dukungan: Jangan Dikeluarin Lagi

"Yang 36 di Juncto kan Pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara, dan denda Rp12 miliar maksimum," beber Yafet.

Niki kata Yafet, diamankan kepolisian karena tindakannya yang telah menghina dan memfitnah Dito.

Perbuatan Niki itu kata Yafet, membuat Dito mengalami kerugian materil. Kelakuan Niki juga katanya merusak reputasi Dito.

"Alasanya karena tindakan yang telah menghina, merendahkan, mencemarkan, memfitnah klien kami itu telah menimbulkan kerugian materil termasuk merusak reputasi pribadi dan reputasi bisnis, karena itu memang sesuatu yang sangat serius tuduhannya," katanya.

Sebelumnya, ibu tiga anak tersebut diamankan dan telah menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).

Niki diperiksa terkait dengan laporan Dito atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X