Kasus KDRT Venna Melinda Digarap 4 Jaksa, Diberi Waktu 14 Hari untuk Periksa Berkas

- Senin, 6 Februari 2023 | 07:02 WIB
Artis Venna Melinda (tengah) menjalani pemeriksaan perkara KDRT di Markas Polda Jatim, Surabaya. (ANTARA/Hanif Nashrullah)
Artis Venna Melinda (tengah) menjalani pemeriksaan perkara KDRT di Markas Polda Jatim, Surabaya. (ANTARA/Hanif Nashrullah)

Sebanyak empat orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangani berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami artis dan politisi Venna Melinda setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Seperti dilansir ANTARA, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim.

"Pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada hari Jumat, 3 Februari kemarin," kata Fathur di Surabaya, Sabtu (4/2/2023)

BACA JUGA: Venna Melinda Ingin Gabung Komnas Perempuan, Bentuk Perjuangan Melawan KDRT

Perkara ini telah menetapkan Ferry Irawan, yang tak lain adalah suami korban Venna Melinda, sebagai tersangka.

Fathur menjelaskan penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim memuat beberapa hal, antara lain alat bukti saksi, ahli dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda," ujarnya.

Selanjutnya, Fathur menandaskan berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Jatim Ibu Mia Amiati telah menunjuk empat jaksa penuntut umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," katanya.

BACA JUGA: Depresi Usai Alami KDRT, Venna Melinda: Saya Cintai Ferry Irawan Terakhir 8 Januari 2023

Empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejati Jatim nantinya akan menentukan apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.

"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap, yaitu terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Fathur.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X