Rizky Billar Wajib Lapor Usai Dibebaskan, Polisi Yakin Gak KDRT Lesti Lagi

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 07:40 WIB
Rizky Billar tidak ditahan (INDOZONE/Arvi Resvanty)
Rizky Billar tidak ditahan (INDOZONE/Arvi Resvanty)

Sempat dikabarkan akan ditahan selama 20 hari ke depan, Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar. Namun pada akhirnya Rizky Billar bebas dan wajib lapor. 

Merujuk pada aturan dan undang-undang yang menjerat Rizky Billar, terdapat kejelasan tujuan. Yaitu mengembalikan keseimbangan pada kondisi semula.

"Tujuan (undang-undang) bukan untuk melakukan pembalasan atau pemidanaan, tapi merupakan pengembalian pada kondisi semula," papar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Mengecewakan! Rizky Billar Gak Jadi Ditahan, Polisi: Tersangka Wajib Lapor

Keseimbangan kata Kombes Ade, merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Yang mencakup hak pelaku dan kebutuhan korban.

"Keseimbangan antara kebutuhan korban dan juga hak pelaku diperhatikan, yang paling penting kenapa kami meng-acc permohonan penangguhan penahanan adalah alasan subjektif kami," tutur dia.

Setelah dilakukan assessmen, kepolisian menentukan bahwa Rizky Billar tidak akan melakukan perbuatannya kembali.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Diterima, Rizky Billar Bebas Malam Ini

"Alasan kekhawatiran kami tersangka akan melakukan kembali perbuatannya setelah melakukan assessmen itu gugur. Itulah alasan kami secara subjektif mengabulkan permohonan penahanannya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary, di Polres Metro Jaksel, Jumat (14/10/2022).

Walaupun tidak ditahan, Billar harus melakukan wajib lapor sambil menunggu proses restorative justice.

"Di sisi lain, tersangka RB walau prosesnya masih lanjut tapi harus melakukan kewajibannya sebagaimana diatur pada pasal 31 ayat 1 KUHAP harus wajib lapor  sambil menunggu proses RJ (restorative justice) ini selesai," papar dia.

Beberapa pemenuhan juga harus diproses pihak kepolisian. Sementara, perkembangan proses restorative justice akan dikawal oleh PT2P2A.

"Kami harus melakukan pemenuhan persyaratan materil dan formil agar restorative justice bisa tuntas. Perkembangan proses restorative justice melibatkan PT2P2A, Dinas Perempuan di Provinsi Jakarta,” ujar Kombes Ade.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X