Rezky Adhitya Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Syur

- Kamis, 12 Januari 2023 | 17:59 WIB
Rezky Adhitya (Instagram/thereal_rezkyadhitya)
Rezky Adhitya (Instagram/thereal_rezkyadhitya)

Rezky Adhitya resmi dilaporkan terkait kasus video porno ke Polda Metro Jaya. Rezky dipolisikan dengan tudingan pasal ITE dan pornografi.

Suami Citra Kirana itu dilaporkan buntut video syur mirip dirinya yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Rezky dilaporkan oleh seorang ustaz bernama Juliana.

"Kami melapor kepada Polda Metro Jaya terhadap Rezky Adhitya Dradjatmoko dimana beliau seorang artis dan public figure. Kami melaporkan terkait video syur patut diduga mirip atau identik dengan wajah beliau," kata Ustaz Juliana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Video Syur Mirip Rezky Aditya Bikin Heboh, Wenny Ariani Buka Suara

Juliana menilai, video itu sangat berdampak buruk buat anak muda Indonesia. Karena hal itulah, dia pun melaporkan Rezky ke polisi.

"Saya sebagai warga masyakarat yang peduli terhadap pemberantasan pornografi dan pornoaksi, khususnya di dunia media sosial bahwa ini sangat negatif, sangat merugikan masyarakat terutama generasi," ungkapnya.

"Anak-anak muda dan remaja ini aktif dengan handphone dan internet, jadi adegan video syur atau pornografi sangat merugikan moral untuk mereka," sambungnya.

Baca juga: Citra Kirana Dipuji Setia Dampingi Rezky Aditya Usai Heboh Video Syur: Istri Terbaik

-
Pelapor artis Rezky Adhitya, Ustaz Juliana (tengah kiri) pengacara Mualimin (tengah) di Polda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Juliana bersama kuasa hukumnya juga menyertakan barang bukti, seperti print out berita, video berdurasi dua menit hingga dua orang saksi.

Laporan polisi itu sendiri tertuang dengan nomor LP/B/215/I/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 12 Januari 2023. Nama Julliana sebagai pelapor, dan nama Rezky Adhitya Dradjatmiko tertulis sebagai terlapor.

Sementara untuk pasal yang dilaporkan berkaitan dengan menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan asusila dan atau tindak pidana pornografi seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 junto Pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X