Staf Khusus Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus, turut buka suara ihwal klaim Gilang Widya Pramana, yang menyebut omzet MS Glow perbulan mencapai Rp600 miliar. Dia segera menghitung total omset perusahaan milik pria yang juga dikenal sebagai Juragan 99, dan mencolek akun @DitjenPajakRI di Twitter.
"Wow gurih nih @DitjenPajakRI Setahun omzet Rp7,2 T, berarti memungut PPN 10% Rp720 M," tulis Yustinus di akun Twitternya, dikutip Kamis (24/3/2022).
Dosen PKN STAN ini kemudian menghitung omzet total MS Glow dalam setahun, yang jumlahnya senilai Rp7,2 triliun. Dengan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, Yustinus menyebut nilai pajak yang harus dibayarkan pihak Juragan 99 adalah sebanyak Rp720 miliar.
"Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh. Semoga banyak yang pamer kayak gini nih," katanya menambahkan.
Wow gurih nih @DitjenPajakRI. Setahun omset Rp 7,2 T. Berarti memungut PPN 10% Rp 720 M. Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh. Semoga banyak yang pamer kayak gini nih….
— Prastowo Yustinus (@prastow) March 24, 2022
Crazy Rich Juragan 99 Klaim Penjualan MS Glow Capai Rp 600 Miliar per Bulan https://t.co/w6i7JVyMTI
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyatakan akan mengejar penarikan pajak dari para crazy rich yang kerap memamerkan hartanya di media sosial. Menurut Sri Mulyani, petugas pajak akan melakukan pengecekan untuk memastikan adanya pelaporan pajak secara benar.
"Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number. 'Account saya yang paling gede.' Begitu ada yang pamer 'saya punya beberapa miliar', salah satu petugas pajak kami bilang 'ya nanti kita datangilah'," kata Sri Mulyani dalam acara sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022) lalu.