Buntut Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara

- Rabu, 26 Januari 2022 | 15:27 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat pakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/11/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat pakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/11/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dikenakan pasal berlapis terkait dengan kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.

Olivia dikenakan pasal berlapis atas dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan.

Sidang Olivia Nathania atau yang akrab disapa Oi ini digelar tepat pada hari ini, Rabu (26/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Olivia dikenakan Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP. Itu yang pertama. Yang kedua, dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, Pratiwi Kusuma Rahayu.

Baca juga: Nia Daniaty Minta Maaf Soal Kasus Penipuan CPNS yang Dilakukan Anaknya

Terkait dengan pasal berlapis ini, Oi terancam pidana penjara selama 4 tahun.

"Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara," tegas Pratiwi.

Sekadar informasi, Oi dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke pihak berwajib terkait dengan penipuan rekrutmen CPNS pada akhir September 2021 lalu.

Putri Nia Daniaty ini diketahui telah menipu sebanyak 225 orang. Oi sendiri kabarnya sudah menjalankan praktik ini sejak dua tahun yang lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X