Pernah Minta Maaf ke Adam Deni dan Sopan di Sidang, Akankah Hakim Korting Hukuman Jerinx?

- Kamis, 24 Februari 2022 | 20:26 WIB
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai sikap Jerinx yang sopan selama persidangan sebagai hal yang meringankan. Akankah hukuman musisi bernama lengkap I Gde Ari Astina itu dikurangi dalam kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan yang dilaporkan Adam Deni?

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Jerinx divonis dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp25 juta, yang dapat diganti dengan kurungan satu bulan penjara jika tak mampu membayarnya. Namun putusan tersebut masih mungkin berubah, karena pihak Jerinx belum memutuskan untuk banding.

"Kami akan menggunakan hak kami berpikir tujuh hari," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (24/2/2022).

Saat menjatuhkan vonis terhadap Jerinx, majelis hakim menyampaikan pertimbangan yang dinilai memberatkan dan meringankan drummer grup band Superman is Dead (SID) tersebut. Hanya ada satu hal yang memberatkan Jerinx, yaitu pernah terlibat kasus pidana lain dan dihukum karenanya. 

Sugeng meyakini, hakim akan menjatuhkan vonis lebih ringan jika sebelumnya Jerinx tidak terlibat masalah hukum.

"Hal yang memberatkan itu hanya satu, yakni Bli Jerinx pernah menghadapi kasus hukum sebelumnya. Kalau tidak ada yang memberatkan satu, putusan itu saya duga lebih ringan," katanya.

Sementara itu, Majelis Hakim menyebut ada dua hal yang dianggap meringankan bagi Jerinx. Salah satunya adalah perilaku Jerinx yang dianggap sopan selama menjalani persidangan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah berusaha keras meminta maaf kepada korban atas perbuatannya, terdakwa juga punya tanggungan," kata hakim ketua di persidangan. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X