Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara Kasus Pengancaman Adam Deni

- Kamis, 24 Februari 2022 | 16:59 WIB
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (Antara)
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (Antara)

Musisi Jerinx SID divonis satu tahun penjara serta denda Rp25 juta, terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni

Keputusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang vonis yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (24/2/2022). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," ujar majelis hakim, Surachmat, saat membacakan putusan pengadilan, Kamis (24/2/2022). 

Baca juga: Jerinx SID Ditemani Nora Alexandra Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Keputusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menjatuhi pria pemilik nama lengkap I Gede Aryastina itu, 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. 

Sebelumnya, Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta terkait kasus pengancaman berisi kekerasan yang dilaporkan oleh Adam Deni.  

Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X