Roy Kiyoshi Legowo Divonis 5 Bulan Penjara dan Wajib Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:22 WIB
Roy Kiyoshi. (Instagram/@roykiyoshi)
Roy Kiyoshi. (Instagram/@roykiyoshi)

Pembawa acara sekaligus paranormal Roy Kiyoshi divonis pidana lima bulan  dan wajib mengikuti rehabilitasi, untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosialnya.

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

-
Paranormal muda Roy Kiyoshi mengikuti persidangan secara telekonferensi dengan agenda pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

"Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Mery Taat membacakan putusannya.

Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan pidana lima bulan penjara, dipotong dengan masa penahanan sejak Roy ditangkap.

"Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur," sambungnya.

Selain membacakan putusan untuk Roy, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa 21 butir  psikotropika yang disita saat Roy ditangkap dimunsahkan.

-
Roy Kiyoshi. (Instagram/@roykiyoshi)

Dalam putusan itu, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang membuat hukuman Roy diringankan, yaitu Roy belum pernah dihukum sebelumnya, selalu berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.

Adapun hal yang memberatkan hukuman Roy ialah, Roy memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat, yang dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim bertanya soal tanggapan Roy dan jaksa penuntut umum (JPU). Roy dari layar monitor mengatakan bahwa ia menerima segala putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Saya menerima yang mulia," jawab Roy.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X