Sudah Dua, Kongres Advokat Indonesia Laporkan Lagi Dugaan Ijazah Palsu Razman Nasution

- Jumat, 29 Juli 2022 | 20:33 WIB
Razman Arif Nasution (Instagram@razmannasution)
Razman Arif Nasution (Instagram@razmannasution)

Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi melaporkan Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan ijazah. Ini menjadi laporan ketiga yang diterima penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami laporkan mengenai Razman Arif Nasution menggunakan ijazah yang sekarang saya katakan palsu," kata perwakilan KAI, Petrus Bala Pattyona di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Petrus tercatat sebagai orang yang melaporkan Razman dalam laporan Nomor LP/B/3875/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2022. Menurutnya, KAI telah lebih dulu melayangkan surat ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek) untuk memastikan keabsahan ijazah Razman.

"Sudah terkonfirmasi oleh LLDikti, yang menerangkan ijazah Razman palsu," kata Petrus.

Dalam surat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIkti) Wilayah II Kemendikbudristek Nomor 3273/LL3/AL.02/2022, disebutkan bahwa ijazah Razman  Arif Nasution tidak dapat diverifikasi karena tidak ditemukan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Nama Razman pun tidak terdaftar sebagai mahasiswa Unviersitas Ibnu Chaldun yang selama ini diakuinya.

Langkah KAI ini membuat Razman telah dilaporkan tiga kali terkait dugaan pemalsuan ijazah. Sebelumnya, Razman dilaporkan oleh Richard Lee dan Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun. Ketiga laporan itu disampaikan ke Polda Metro Jaya.

Petrus mengatakan, dari keterangan penyidik yang menerimanya, laporan KAI lebih kuat dari kedua laporan lain terhadap Razman. Apalagi, KAI memiliki data lengkah terkait dugaan pemalsuan tersebut.

"Menurut perwira penyidik yang berdiskui dengan kami, yang sangat berkepentingan adalah KAI, karena Razman menjadi advokat melalui KAI," kata Petrus.

Oleh KAI, Razman Arif Nasution dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan akta palsu, serta Pasal 68 ayat 2 UU Sisdiknas, yaitu menggunakan gelar yang tidak benar. 

"Ancaman pidananya 6 tahun," ujar Petrus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X