Didakwa Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 18:17 WIB
Indra Kenz. (ANTARA FOTO/Adam Barik)
Indra Kenz. (ANTARA FOTO/Adam Barik)

Indra Kesuma allias indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi Binomo. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Suwardi, mengatakan, Indra Kenz di jerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Terdakwa kami dakwa dengan Pasal 45 tentang ITE, Pasal 378 tentang penipuan (KUHP), dan pasal 3 tentang pencucian uang," kata Suwardi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Banten.  Jumat (12/8/2022).

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tambahnya.

Menurut jaksa, kejahatan yang dilakukan oleh Indra Kenz telah merenggut 144 korban dengan nilai kerugian senilai Rp83 miliar. Para korban tergiur iming-iming Indra Kenz, melalui video berjudul 'Cara Cepat Dapat Uang dan Mudah dari Binomo (Trading 1 Menit Dapat 3 Juta)'. 

Selain itu, gaya hidup mewah yang dibagikan Indra Kenz di media sosial juga membuat para korban tergiur untuk ikut Binomo.

"Terdakwa yang memperlihatkan gaya hidup mewah yang diperoleh dengan cara mudah mengakibatkan para saksi korban tersebut menjadi tergerak untuk mengikuti permainan Binomo hingga akhirnya mendaftar melalui link referral Indra Kesuma alias Indra Kenz," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X