Kasus Penyimpangan Seksual Ayah Taqy Malik Mandek, Korban Dilaporkan Balik, Diproses Cepat

- Senin, 15 Agustus 2022 | 16:09 WIB
Taqy Malik dan Mansyardin Malik (Instagram/taqy_malik)
Taqy Malik dan Mansyardin Malik (Instagram/taqy_malik)

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, ternyata melakukan laporan balik kepada mantan istri sirinya, Marlina Octoria Kawuwung. Mansyardin melaporkan Marlina atas dugaan pencemaran nama baik, karena perempuan itu melaporkannya ke polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual menyimpang.

"Kami hari ini hadir untuk memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik, atas dugaan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Marlina, Sunan Kalijaga, di Polda Metro Jaya, Senin (15/8/2022).

Sunan menyesalkan panggilan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Ini lantaran pihaknya telah lebih dulu melaporkan Mansyardin Malik atas dugaan penyimpangan seksual.

Hanya saja, meski sudah dilaporkan 10 bulan lalu, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut belum menunjukkan kemajuan. Justru laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Marlina yang dinilai diproses lebih cepat.

"Si pelapor itu sudah terlebih dahulu kami laporkan 10 bulan lalu, namun sampai saat ini belum ada tersangka dan belum ada seorang pun yang ditahan," kata Sunan Kalijaga.

"Padahal kalau bicara hukum, pencemaran nama baik itu dapat terpenuhi atau bisa diterima laporannya ketika apa yang kita laporkan, apa yang kita sangkakan kepada orang tersebut, tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti," Sunan menjelaskan.

Marlina melaporkan Mansyardin Malik atas dugaan pelecehan seksual menyimpang pada 2021 lalu. Saat itu, Marlina mengaku dirinya dipaksa melakukan hubungan suami istri, meski sudah menolak karena alasan sedang datang bulan. 

Namun Mansyardin kemudian memaksa Marlina melakukan anal seks meski Marlina menolak. Berdasarkan hasil visum et repertum, Marlina mengalami luka fisik hingga stadium 4 akibat perilaku menyimpang Mansyardin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X