Polisi Kumpulkan Barang Bukti Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong, Ada Potensi Pidana

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 16:36 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven. (INDOZONE/Putri Octapia Saragih)
Baim Wong dan Paula Verhoeven. (INDOZONE/Putri Octapia Saragih)

Konten prank KDRT Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven saat ini masih diproses oleh kepolisian. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyebut kini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti.

Baim dan Paula dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia. Mereka menilai konten prank polisi dengan berpura-pura membuat laporan KDRT yang dibuat Baim dan Paula menjelekkan nama institusi Polri.

"Untuk kasus yang sudah dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Jakarta Selatan mengenai kejadian yang di Polsek Kebayoran Lama masih proses," ungkap AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Raffi Ahmad Khawatir Langsung Telpon Baim Wong Usai Konten Prank KDRT Viral: Lo Kenapa?

Setelah pengumpulan barang bukti rampung, polisi akan memanggil saksi terkait yang diduga melakukan pidana.

"Jadi penyelidikan dulu. Sekali lagi, kita tetap mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi-saksi. Bisa memanggil untuk saksi yang diduga melakukan pidana," beber Nurma.

Saat disinggung soal ancaman hukuman, Nurma mengatakan kasus Baim dan Paula ada potensi menjadi kasus pidana.

Baca juga: Kapok, Polisi Bakal Periksa Baim Wong-Paula Imbas Konten Prank KDRT Dikecam!

"Jelas jadi kalau sudah dilaporkan kemudian kita masuk unsur yaitu barang bukti, kemudian dari saksi-saksi yang ada bisa jadi pidana," bebernya.

Lebih jauh, terkait laporan palsu yang dibuat Baim dan Paula dapat dikenakan Pasal 220 KUHP yang berupa ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X