INDOZONE.ID - Kakak Laura Anna, Greta Iren, menyampaikan terima kasih kepada jaksa yang menuntut hukuman 4,5 tahun penjara bagi Gaga Muhammad.
Greta menyadari, walau bagaimana pun, tak ada yang bisa mengembalikan Laura kembali. Namun tuntutan tersebut dianggapnya sebagai sebuah bentuk keadilan yang seharusnya didapatkan oleh Laura.
"Pak jaksa, kami selaku keluarga berterima kasih. Saya sadar tidak ada yang bisa mengembalikan adik saya, tapi setidaknya dia bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya," tulis Greta seperti dilihat Indozone, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Greta Iren Emosi soal Ibu Gaga Muhammad yang Dinilai Sumpahi Laura Anna Setelah Meninggal

Gaga dituntut 4,5 tahun penjara karena telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang menjadikan Laura sebagai korban.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan," kata JPU dalam persidangan hari ini, Selasa (4/1/2022).
Pria dengan nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp10 juta.
Jika tidak dibayar, hukuman denda tersebut dapat diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua bulan.
JPU sendiri mengenakan Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjerat Gaga.
Berdasarkan pasal tersebut, hukuman maksimal yang dapat diberikan pada pengemudi yang melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dapat dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Namun demikian, tuntutan tersebut belum tentu diterima oleh Gaga. Proses persidangan masih berlangsung dan Gaga masih berhak mengajukan keberatan hingga hukuman ditentukan saat sidang vonis mendatang.