Karena Alasan Tempat Tinggal, Gugatan Cerai Thalita Latief pada Dennis Terancam Batal

- Rabu, 23 Juni 2021 | 14:05 WIB
Thalita Latief dan Dennis Rizky. (Instagram/@thalitalatief/@dennislyla)
Thalita Latief dan Dennis Rizky. (Instagram/@thalitalatief/@dennislyla)

Kasus perceraian Thalita Latief dan Dennis Rizky memasuki babak baru. Kini kasus tersebut dikabarkan terancam batal dikarenakan alasan alamat tempat tinggal.

Melalui Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Haerudin mengatakan jika pihak Dennis Rizky saat ini telah mengajukan eksepsi kepada pengadilan lantaran terdapat data alamat tempat tinggal yang tidak benar.

"Perkembangan kasus perceraian antara penggugat Thalita Latief atas tergugat Dennis saat ini adalah pihak tergugat atau Dennis mengajukan eksepsi, yakni eksepsi kompetensi relatif," kata Haerudin seperti yang dilihat INDOZONE di kanal YouTube Cumi-cumi.

Haerudin kemudian menjelaskan alasan pihak Dennis mengajukan eksepsi atau penolakan kepada pengadilan lantaran alamat tempat tinggal Thalita dan Dennis tidak berada di daerah Jakarta Pusat, sehingga bukan Pengadilan Jakarta Pusat lah yang berhak memutuskan persidangan antara Thalita dan Dennis.

"Eksepsi kompetensi relatif itu yang menyangkal bahwa bukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara antara Thalita dan Dennis," sambung Haerudin.

Kemudian Haerudin mengatakan jika Dennis menyatakan tempat tinggal Thalita Latief tidak berada di lokasi Peradilan Hukum Jakarta Pusat, namun berada di wilayah Hukum Peradilan Agama Tigaraksa.

"Dari pihak Dennis mengatakan bahwa si penggugat tidak bertempat tinggal di bawah wilayah hukum Peradilan Agama Jakarta Pusat, tapi berada di wilayah Hukum Peradilan Agama yang lain, dalam hal ini adalah Pengadilan Agama Tigaraksa, itu menurut pendapat pihak Dennis," jelas Haerudin.

Terakhir, Haerudin mengatakan jika eksepsi Dennis nantinya akan diuji oleh pengadilan dan diambil keputusan apakah gugatan perceraian dapat dilanjutkan atau berhenti.

"Tentu ini akan diuji, majelis hakim akan menguji apakah benar dan akan dituangkan dalam putusan," tukas Haerudin.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X