Vanessa Khong Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo, Terbukti Sembunyikan Uang Indra Kenz

- Minggu, 10 April 2022 | 18:30 WIB
Indra Kenz dan Vanessa Khong. (Instagram/vanessakhongg)
Indra Kenz dan Vanessa Khong. (Instagram/vanessakhongg)

Tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong, kini ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo yang menjerat pemilik nama asli Indra Kesuma itu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan resminya pada Minggu (10/4/2022).

"Tersangka VK alias Vanessa Khong, pacar tersangka IK (Indra Kenz)," kata Brigjen Whisnu Hermawan.

Baca juga: Terungkap! Ini Peran Wiki Admin Indra Kenz yang Jadi Tersangka, Gajinya Ratusan Juta

Tak hanya Vanessa, polisi juga menetapkan dua tersangka baru lainnya, yakni adik Indra Kenz dan ayah kandung Vanessa.

"Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," sambung Hermawan.

Ketiga tersangka baru ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidik melakukan pendalaman terhadap Vanessa, Nathania dan Rudiyanto.

Diduga ketiga berperan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan yang didapat Indra Kenz dari Binomo.

Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru di kasus Indra Kenz, yakni Brian Edgar Nababan, Fakarich hingga Wiki.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X