Gugatan Wenny Ariani ke Rezky Aditya soal Pengakuan Anak Ditolak, Bukan Anak Kandung

- Sabtu, 5 Februari 2022 | 09:36 WIB
Kiri: Rezky Adhitya. (Instagram/@thereal_rezkyadhitya) / Kanan: Wenny Ariani. (Instagram/@wenny_kekey_real)
Kiri: Rezky Adhitya. (Instagram/@thereal_rezkyadhitya) / Kanan: Wenny Ariani. (Instagram/@wenny_kekey_real)

Perkara pengakuan anak antara Wenny Ariani dan Rezky Aditya menemukan sedikit titik terang. Gugatan pengakuan anak yang dilayangkan Wenny kepada Rezky ditolak oleh pengadilan.

Pahitnya lagi, Wenny diwajibkan membayar biaya pokok perkara ini sebesar Rp395 ribu.

"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," jelas Majelis Hakim di PN Tangerang, Kamis (3/2/2022).

Kuasa hukum Rezky, Ana Sofa Yuking mengungkap jika Rezky tak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Wenny Ariani Pamer Foto Lawasnya dengan Rezky Adhitya, Malah Dituduh Gagal Move On

"Alhamdulillah setelah proses yang cukup lama, hari ini putusan perkara, dan Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky Aditya Alhamdulillah dinyatakan tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Ana lega.

Gugatan yang diajukan Wenny termasuk tudingan jika Rezky adalah ayah kandung Naira Kaemita Tarekat atau yang biasa dipanggil Kekey ditolak.

"Jadi semua yang digugat oleh penggugat itu seluruhnya ditolak oleh majelis hakim," Ana menegaskan.

Dia mengatakan, jika nanti pihak Wenny mengajukan banding akan putusan ini, pihaknya siap kembali bertarung di pengadilan.

"Kalau memang nanti mereka melakukan upaya banding, kita tentu juga punya hak untuk melakukan perlawanan di situ," jelasnya lagi.

Sekadar informasi, Wenny sempat mengaku memiliki anak dari Rezky. Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Tangerang 30 Juni 2021, Wenny meminta suami dari Citra Kirana itu untuk mengakui Kekey sebagai anaknya, dengan bersedia melakukan tes DNA.

Selain pengakuan anak, Wenny juga menuntut ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar. Rp7,5 miliar dari gugatan tersebut sebagai bentuk ganti rugi materiil, sedangkan Rp10 miliar sisanya adalah kerugian immateriil.


 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X