Peran Adik Indra Kenz di Kasus Binomo: Simpan Aset Kripto Senilai Rp35 M!

- Kamis, 21 April 2022 | 10:07 WIB
Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri membeberkan peran adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dalam kasus trading binary option Binomo. Rupanya, Nathania menerima aliran dana dari kakaknya senilai Rp 9,4 M hingga menyimpan aset kakaknya berupa kripto senilai Rp 35 M.

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Whisnu menyebut Nathania juga menerima aset Indra Kenz berupa rumah di Medan. Rumah tersebut dibeli Indra Kenz dengan mengatasnamakan adiknya.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma," beber Whisnu.

Baca Juga: Usai Diperiksa Terkait Kasus Binomo, Adik Indra Kenz Ditahan Bareskrim!

Lebih jauh Whisnu menyebut Nathania juga menyimpan aset kripto dari Indra Kenz. Nilai asetnya pun sangat besar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu.

Sebelumnya, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma menjadi salah satu tersangka dalam kasus trading binary option Binomo. Nathania ditetapkan sebagai tersangka karena disinyalir menerima aliran dana dari Indra Kenz hingga melakukan upaya menyembunyikan aset.

Bareskrim sendiri sempat memeriksa Nathania sebagai tersangka pada Rabu, 20 April 2022 sore kemarin. Usai diperiksa, Bareskrim menahan Nathania di Rutas Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X