Diserang Balik Steven, Jessica Iskandar Digugat Rp50 Miliar Imbas Pencemaran Nama Baik

- Rabu, 7 Desember 2022 | 14:38 WIB
Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar Digugat Christopher Stefanus Budianto (Instagram/@inijedar)
Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar Digugat Christopher Stefanus Budianto (Instagram/@inijedar)

Gugatan yang dilayangkan Jessica Iskandar pada Steven alias Christopher Steffanus Budianto sebesar Rp10 miliar atas dugaan penggelapan, berujung pada gugatan balik Steven. 

Gugatan tersebut yakni senilai Rp1,5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp50 miliar untuk kerugian immateriil yang mencakup tanah dan bangunan miliknya terkait pencemaran nama baik.

Hal tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan. Kuasa hukum pihak Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, Rolland E Potu, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan balik kembali.

Baca Juga: Disentil Cuek pas Jessica Iskandar Kena Musibah, Nia Ramadhani Buka Suara

"Tadi agendanya pembacaan gugatan, sebagaimana kita diberi kesempatan satu minggu untuk jawaban gugatan dan di dalam jawaban gugatan itu kita akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara, yaitu klien kita untuk meminta ganti kerugian, tadi kan disebutkan ada Rp1,5 miliar materil, immateriil Rp50 miliar," tutur Rolland E Potu di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Rolland menambahkan, gugatan yang dilayangkan Steven tidak berdasar. Oleh sebab itu pihaknya akan menuntut nilai uang yang lebih besar lagi.

"Yang pasti satu kita akan sampaikan gugatan tersebut tidak berdasar ya. Tapi nanti kami akan sampaikan didalam jawaban kami, nanti setelah kami jawab setelah replik dan duplik, pasti akan kami rilis. Disitu pun nanti kami akan tuntut nilai uang bahkan lebih apa yg digugat," imbuhnya.

Gugatan itu akan dilaksanakan melalui e-court pada 11 Januari. Dalam agenda tersebut kedua pihak akan memeriksa bukti-bukti yang dihadirkan penggugat (Steven).

Baca Juga: Jessica Iskandar Buat Heran Susah Bayar Cicilan, Punya Rumah Baru: Gaya Elit Ekonomi Sulit

"Kita juga akan melakukan gugatan balik tapi di minggu depan ketika kita jawaban. Sebagaimana tadi disepakati bahwa antara penggugat dan tergugat melalui majelis hakim sepakat dilakukan melalui ecourt, jadi melalui email," jelas Rolland.

 "Nanti pada tanggal 11 Januari pada saat pembuktian, apabila penggugat menghadirkan saksi fakta yang seharusnya, kita juga akan hadir turut memeriksa. Terlebih dari itu nanti pasti yang utama adalah memeriksa bukti-bukti surat dan di situ kami pun diberitakan kesempatan untuk menghadirkan bukti," tandasnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Jessica Iskandar (@inijedar)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X