ART Jadi Saksi Meringankan Ferry Irawan, Hotman Paris: Justru Menguntungkan Venna Melinda

- Jumat, 27 Januari 2023 | 09:01 WIB
Venna Melinda dan kuasa hukumnya Hotman Paris di Polda Jawa Timur. (Antara)
Venna Melinda dan kuasa hukumnya Hotman Paris di Polda Jawa Timur. (Antara)

Artis Venna Melinda sudah mengetahui bahwa asisten rumah tangga (ART), dijadikan sebagai saksi meringankan dari pihak terlapor sekaligus tersangka Ferry Irawan.

Namun, ibu kandung Verrell Bramasta ini memastikan, setiap kekerasan yang diduga dilakukan suaminya, tidak diketahui orang lain, termasuk ART yang biasa kerja di rumahnya.

Apalagi, kata Venna Melinda, kekerasan yang terjadi di dalam kamar salah satu hotel Kediri, tidak ada ART-nya tersebut.

“Kejadiannya di dalam kamar hotel. Di rumah pun dilakukan di dalam kamar yang tidak terjangkau kamera CCTV," ucap Venna, dikutip dari Antara, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: ART Dijadikan Saksi Pada Kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda

Sementara kuasa hukum Venna, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan, telah melihat isi BAP yang dicatat penyidik dari ART pasangan selebritas itu.

“Intinya, yang saya baca di BAP-nya tadi, ART ini hanya mengaku sering mendengar Venna Melinda menangis di dalam kamar rumah. ART ini tidak bersaksi untuk kejadian KDRT yang di hotel di Kediri, tapi di rumah,” kata Hotman dalam kesempatan yang sama.

Menurut Hotman, kesaksian ART itu tersebut nantinya, dinilai akan menguntungkan bagi pihak Venna Melinda di persidangan.

“Bagi saya, keterangan ART sebagai saksi yang seharusnya a de charge (meringankan) bagi Ferry Irawan, justru menguntungkan Venna Melinda," imbuhnya.

Sebelumnya, Venna Melinda sudah resmi melaporkan suaminya, Ferry Irawan, atas dugaan kasus KDRT. Laporan itu dilayangkan Venna ke Polda Jawa Timur pada Senin (9/1/2023).

Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menyampaikan, KDRT terjadi di salah satu hotel yang berada di Kediri Kota pada Minggu (8/1/2023) pagi. Pada saat itu, hidung Venna Melinda bercucuran darah.

Kemudian, Ferry Irawan ditetapkan tersangka setelah dilaporkan Venna atas kasus KDRT. Ferry pun kini sudah ditahan di rutan Polda Jatim.

Venna Melinda mengalami luka pada tulang rusuk, hidung hingga mengalami pendarahan. Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X