Indra Kenz Janjikan Kekasih Dapat Rp2 M, Vanessa Khong Baru Terima Rp10 Juta

- Rabu, 9 Maret 2022 | 14:48 WIB
Vanessa Khong (Instagram@vanessakhongg) dan Indra Kenz (Instagram@indrakenz)
Vanessa Khong (Instagram@vanessakhongg) dan Indra Kenz (Instagram@indrakenz)

Mabes Polri membongkar fakta lain kasus trading binary option di platfrom Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Usut punya usut, ternyata Indra Kenz pernah menjanjikan uang senilai Rp2 miliar untuk kekasihnya Vanessa Khong.

"Penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Hal tersebut juga terungkap dari pemeriksaan Vanessa Khong. Indra disebut Gatot, pernah menjanjikan memberikan uang senilai Rp2 miliar dari hasil keuntungannya di Binomo, namun uang yang didapat hanya senilai Rp10 juta rupiah.

"Tapi yang diterima (Vanessa) hanya Rp10 juta," ucap Gatot.

Mengenai uang yang diberikan Indra Kenz ke Vanessa, Gatot menyebut pihaknya juga akan menyita dana tersebut. Polri disebutnya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal ini.

"Nanti akan didalami, tentunya penyidik akan melihat kalau itu berkaitan dengan aliran dana daripada ini pasti akan disita. Kita akan koordinasi terus dengan PPATK," kata Gatot.

Selain itu, Gatot membongkar hal lain terkait hasil pemeriksaan Vanessa. Penyidik disebutnya mencecar pertanyaan seputar hubungan Vanessa dengan Indra Kenz, termasuk bisnis yang dijalankan oleh keduanya.

"Dengan 20 pertanyaan terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK," kata Gatot.

Indra Kenz terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Dalam konten YouTube-nya, Indra Kenz pernah menyebut jika aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Bareskrim Polri juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Indra kini harus menjalani masa penahanannya di Rutan Bareskrim Polri.

Tak sampai disitu, Bareskrim juga tengah mendalami aset maupun aliran dana dari Indra Kenz. Bareskrim juga sudah bersurat ke BPN, PPATK, Korlantas, hingga pengadilan, untuk meminta izin melakukan penyitaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X