PPATK Bekukan Aset Kripto Milik Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar

- Selasa, 5 April 2022 | 16:00 WIB
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz (ANTARA FOTO/Adam Barik)
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz (ANTARA FOTO/Adam Barik)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandan, mengatakan jika pihaknya telah membekukan aset kripto milik Indra Kenz.

Ivan menjelaskan, aset kripto milik Indra Kenz yang dibekukan mencapai Rp38 miliar. Namun, tak menutup kemungkinan jumlahnya terus bertambah.

"Benar udah kami bekukan aset kriptonya. Rp38 miliar aset kriptopnya saja ya," kata Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Dia menambahkan, aset kripto milik Indra dibuat atas nama orang lain. Kini, PPATK tengah menjalin komunikasi dengan Bareskrim Polri yang menangani kasus Indra.

Baca juga: Uang Rp 1 M Indra Kenz ke Ibunya untuk Berobat Bakal Disita Polisi jika.....

"Teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim Polri," bebernya.

Ivan mengatakan, PPATK telah melakukan audit untuk mengetahui penyediaan jasa keuangan (PJK) dalam kasus yang menyeret pria dengan nama asli Indra Kesuma tersebut.

"PPATK sudah turun ke PJK (penyedia jasa keuangan) yang bersangkutan," terangnya.

Sebelumnya, Indra ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Binomo. Asetnya mulai dari harta bergerak hingga tak bergerak senilai Rp55 miliar sudah disita oleh Bareskrim Polri.

Dari Rp55 miliar tersebut, Indra Kenz sempat menyimpan asetnya dalan sebuah crypto. Uang crypto yang sudah disita sejauh ini senilai Rp214 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X