Nikita Mirzani Full Senyum Jalani Sidang, Wajah Makin Glowing selama di Rutan Jadi Sorotan

- Senin, 28 November 2022 | 16:00 WIB
Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani semringah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Niki hadir dengan wajah full senyum ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten hari ini, Senin (28/11/2022).

Niki hadir dengan setelan serba hitam. Dia memakai blazer hitam yang dipadukan dengan rok selutut. Rambut pendeknya ditata rapi bergelombang. Niki kemudian melengkapi penampilannya itu dengan kacamata dan kalung panjang.

Setelah menjalani sidang, Niki sempat membeberkan soal keadaannya selama tinggal di Rutan Serang. Dia mengaku kondisinya baik dan melakukan banyak kegiatan di selama di rutan.

Baca juga: Jalani Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Santai Eksepsi Ditolak JPU: Udah Wewenangnya

"Di dalam baik-baik aja. Ikut kegiatan, main voli, bulu tangkis, salat, bikin buku, baca buku, itu aja kegiatannya," ujar Nikita Mirzani di PN Serang, Senin (28/11/2022).

Tak hanya penampilannya, wajah Niki yang tampak semakin glowing juga menjadi sorotan. Ibu tiga anak itu mengaku tak melakukan perawatan apa-apa selama di rutan. Dia hanya rajin mengambil wudhu.

"Iya ya (makin glowing), karena aku gak kena matahari," ungkapnya.

"Nggak dong, perawatannya pakai air wudhu aja," tambah Niki.

Baca juga: Fitri Salhuteru Senang Sidang Nikita Mirzani Didemo: Tujuan Kita Sama!

-
Nikita Mirzani jalani sidang di Pengadilan Negeri Serang (Instagram/lambe_danu_official99)

Di sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak mentah-mentah nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Niki di sidang sebelumnya. Dalam eksepsinya itu, Niki meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan JPU dan minta dibebaskan dari Rutan Kejari Serang.

Sebelumnya, JPU menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X