Pihak Dito Mahendra Tegaskan Tak Ada Sakit Hati atau Dendam atas Penahanan Nikita Mirzani

- Jumat, 18 November 2022 | 12:42 WIB
Pihak Dito Mahendra memastikan proses hukum terhadap Nikita Mirzani tidak dilandasi sakit hati atau dendam dari kliennya. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Pihak Dito Mahendra memastikan proses hukum terhadap Nikita Mirzani tidak dilandasi sakit hati atau dendam dari kliennya. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Pihak Dito Mahendra mengatakan proses hukum terhadap Nikita Mirzani tak dilandasi sakit hati atau pun dendam. Nikita Mirzani saat ini menjalani masa penahanan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengatakan bahwa kliennya hanya ingin memperbaiki nama baik, lantaran terdapat unggahan Nikita Mirzani yang dinilai merendahkan.

"Tidak ada balas dendam tidak ada sakit hati. Klien kami hanya ingin memperbaiki nama baiknya yang sudah dinista, dihina, direndahkan oleh Nikita Mirzani melalui postingannya," ungkap Yafet dilansir dari kanal YouTube KH Infotaiment, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Padahal Biasa, Harga Daster Nikita Mirzani Bikin Bengek Harganya Hampir Rp50 Juta

Dia membeberkan, Nikita Mirzani diduga mengunggah dan mengambil foto tanpa izin. Artis kontroversial itu pun disebut menuduh kliennya sebagai pembohong dan penipu.

"Silahkan baca dakwaanya, memposting, mengambil foto orang tanpa izin, lalu menaruh kata-kata yang anda semua sudah tahu, 'pembohong, penipu, PHP, jangan percaya omongan orang ini,'" imbuh Yafet.

Dia kembali menegaskan, tidak ada unsur sakit hati sama sekali, melainkan ini adalah proses hukum biasa yang harus ditempuh oleh orang yang melanggar hukum.

Baca Juga: Pihak Dito Mahendra Ingin Nikita Mirzani Tetap Ditahan: Demi Kelancaran Sidang

"Tidak ada sakit hati, tidak ada balas dendam, ini proses hukum biasa yang harus ditempuh oleh siapapun yang melanggar hukum termasuk Nikita Mirzani," tutur Yafet.

"Ini bukan sekedar masalah postingan, tidak. Justru postingan itu yang bermasalah. Justru postingan itu yang menista dan merendahkan martabat orang lain, makanya dia mendapatkan pasal 27 ayat 3," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X