Tok! Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Bui Atas Kasus Pengeroyokan

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:55 WIB
Konferensi pers kasus pengeroyokan pelaku Putra Siregar-Rico Valentino di Mapolres Jaksel. (INDOZONE-Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pengeroyokan pelaku Putra Siregar-Rico Valentino di Mapolres Jaksel. (INDOZONE-Samsudhuha Wildansyah)

Putra Siregar dan aktor Rico Valentino divonis 6 bulan penjara, terkait kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Vonis itu berdasarkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (18/8/2022).

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Putra Siregar dan terdakwa II Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tinda pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ungkap Kamijon, selaku Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana teradap terdakwa I Putra Siregar dan terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," lanjutnya.

Baca juga: Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Putra Siregar dan Rico Valentino Ditunda

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Vonis yang ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut keduanya 10 bulan penjara.

"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan melakukan kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya, Putra dan Rico melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X