Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian

- Kamis, 19 Januari 2023 | 21:06 WIB
Teddy Pardiyana usai menjalani sidang putusan kasus penggelapan mobil Rizky Febian di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)
Teddy Pardiyana usai menjalani sidang putusan kasus penggelapan mobil Rizky Febian di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap Teddy Pardiyana. Ayah sambung Rizky Febian dari mendiang ibunya Lina Jubaidah ini, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara akibat perkara penggelapan mobil.

Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan, Teddy Pardiyana divonis untuk tetap berada di dalam tahanan setelah sebelumnya ditahan selama masa persidangan. Teddy divonis bersalah usai menggelapkan mobil berjenis Kijang Innova milik Rizky Febian.

"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ujar Riyanto di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Rizky Febian, Putri Delina hingga Sule Jadi Saksi di Sidang Kasus Teddy Pardiyana

Vonis hakim terhadap Teddy Pardiyana itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Adapun kasus Teddy ini sudah bergulir sejak Maret 2022. Kala itu, Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian berkaitan dengan penggelapan aset-aset yang dilakukam Teddy.

-
Ayah sambung Rizky Febian, Teddy Pardiyana. (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Dari beberapa aset yang dilaporkan, diduga digelapkan Teddy. Kasus itu lalu naik ke proses pengadilan yakni terkait penggelapan satu unit mobil Kijang Innova tersebut. Saat persidangan, Rizky Febian dan Sule pun sempat dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga: Gak Mau Kalah, Teddy Lakukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Laporan Rizky Febian

Namun, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy untuk dihukum selama dua tahun penjara.

Terkait putusan itu, Teddy Pardiyana menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan upaya hukum. Hakim kemudian memberi waktu kepada Teddy, apabila ingin mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Putusan masih saya pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari," imbuh Teddy.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X