Batal Ditahan, Nikita Mirzani Semringah saat Live: Jangan Pernah Takut Bicara Kebenaran

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:03 WIB
Nikita Mirzani (Instagram@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (Instagram@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani batal ditahan oleh penyidik Polresta Serang Kota yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik.yang menjeratnya. Nikita Mirzani tampak senang dengan kenyataan ini.

Setelah kembali ke rumahnya, Nikita melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya. Dia tampak semringah sambil bicara soal kebenaran. Dia pun meminta netizen untuk tidak takut bicara soal kebenaran.

"Jangan pernah takut bicara soal kebenaran, karena siapa lagi yang akan bicara kebenaran kalau bukan kita," kata Nikita Mirzani, Sabtu (23/7/2022).

Niki juga mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra tidak bisa membuktikan dirinya bersalah. Hal ini, kata dia, lantaran unggahannya yang dipersoalkan oleh Dito, merupakan postingan berita yang sudah beredar.

Niki juga meminta para netizen untuk tetap menyuarakan kebenaran dan membantu orang-orang yang tengah mencari kebenaran. Menurutnya, hal ini lantaran hukum di negeri ini masih belum berlangsung ideal. 

Dia pun mencontohkan penanganan kasus dirinya, dengan kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda. Terhadap kasusnya, kata Niki, polisi terkesan bertindak cepat hingga menangkapnya. Sementara Nindy yang telah tiga kali mangkir dari panggilan polisi, dinilai masih melenggang tenang tanpa ada upaya jemput paksa seperti terhadap Nikita Mirzani.

"Kalian harus bersuara, suarakan suara kalian, jangan takut," kata Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Polresta Serang Kota membatalkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Meski demikian, Niki dikenai kewajiban lapor diri seminggu sekali.

Penyidik memiliki sejumlah pertimbangan untuk membatalkan penahanan tersebut. Di antaranya adalah alasan kemanusiaan, yaitu keberadaan anak-anak Niki. Bahkan saat berada di penjara, anak Niki, Arkana Mawardi, enggan berpisah dengan ibunya hingga Niki mengatakan anaknya akan ikut dibui jika dia tetap masuk penjara.

"Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022) malam.

"NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X