Penangguhan Penahanan Diterima, Rizky Billar Bebas Malam Ini

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 21:16 WIB
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan, saat jumpa pers terkait Rizky Billar di Polres Jaksel, Jumat (14/10/2022). (INDOZONE/Arvi Resvanty)
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan, saat jumpa pers terkait Rizky Billar di Polres Jaksel, Jumat (14/10/2022). (INDOZONE/Arvi Resvanty)

Tersangka Rizky Billar resmi dibebaskan pada malam ini. Keputusan itu dilakukan usai sang istri, Lesty Kejora, mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan, di Polres Jaksel, Jumat (14/10/2022).

"Malam ini (dibebaskan)," terang Kombes Pol Ade Ary.

Baca Juga: Polisi Terapkan Restorative Justice di Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti

Meski begitu, masih ada proses penangguhan yang harus dituntaskan kepolisian. Rizky Billar juga harus melakukan wajib lapor secara rutin.

"Ya proses penangguhan akan kita tuntaskan malam ini. Masih ada kewajiban tersangka RB untuk melakukan wajib lapor sebagaimana diatur di Pasal 31 Ayat 1 KUHAP," beber Kombes Pol Ade Ary.

Semua proses ini, kata dia, sudah berlangsung sejak tadi malam. Proses pemenuhan persyaratan materil dan formil akan segara dituntaskan oleh kepolisian.

Baca Juga: Drama Rizky Billar Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan & Tampil Berbaju Oren Bikin Gereget

"Sejak tadi malam sudah berlangsung proses restorative justice berdasarkan Perpol No. 8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restorasi," ungkap dia.

"Maka kami harus melakukan proses pemenuhan persyaratan materil dan juga persyaratan formil agar restorative justice itu bisa tuntas," lanjut Kombes Pol Ade Ary.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X