INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan artis inisial R, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan artis inisial R itu dilaporkan oleh Indonesia Audit Watch (IAW) ke KPK beberapa waktu lalu.
“Masih kami dalami apakah inisial R itu siapa. Apakah itu huruf depannya, di tengah, atau di ujung,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, bakal memeriksa terlebih dahulu laporan Indonesia Audit Watch, terkait dugaan keterlibatan artis R dalam pencucian uang Rafael Alun.
Baca Juga: Artis Inisial R Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun: Laki-laki, Orang Kaya Baru
Ia menyebutkan, lembaga antirasuah perlu melakukan koordinasi internal untuk memastikan apakah benar ada laporan tersebut.
“Kami nanti akan cek kembali dulu, karena kita gak tahun juga R-nya siapa. Karena kan, kita butuh di dalam, kami nanti akan komunikasikan dan koordinasikan apakah betul ada laporan dimaksud,” ujarnya.

Ali memastikan, pihaknya akan mendalami informasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus Rafael. Menurutnya, setiap informasi itu akan didalami dan ditindaklanjuti.
“Tapi tiap laporan masyarakat yang mendukung upaya-upaya penegakan hukum, termasuk proses yang kami lakukan ini, tentu kami akan dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Ali pun meminta masyarakat yang memiliki data dan informasi terkait penyidikan Rafael untuk menyampaikannya ke KPK.
“Kami berharap, masyarakat yang punya data informasi terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan, silakan disampaikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Rafael Alun Akhirnya Akui Tambah Kaya, Sumbernya Kenaikan NJOP
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan graifikasi.
“Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (Rafael tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK, tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
“Baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” lanjutnya.
Seiring ditingkatkannya proses penyelidikan Rafael Alun ke tahap penyidikan. Maka, ayah tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, tersebut telah berstatus tersangka.
“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” tutur Ali.
“Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini, sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya,” sambungnya.
Artikel Menarik Lainnya: