Andrie Bayuajie Jadi Tersangka Kasus Psikotropika, Polisi Buka Peluang Rehabilitasi

- Jumat, 3 Juni 2022 | 17:30 WIB
Konferensi pers kasus narkoba gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie di Mapolres Jakbar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus narkoba gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie di Mapolres Jakbar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, dalam kasus penggunaan psikotropika.

Meskipun statusnya menjadi tersangka, namun Andrie masih berpotensi untuk direhabilitasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.

Zulpan membeberkan, pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terkait Andrie.

Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Gitaris Kahitna Terkait Psikotropika

"Kita memiliki rencana tindak lanjut terkait tersangka. Penyidik narkoba Polres Jakbar akan melakukan koordinasi dengan BNNP DKI untuk dilakukan asesment," kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Jika asesment itu dikabulkan, maka Andrie akan menjalani proses rehabilitasi. Walau demikian, polisi akan tetap memproses hukum kasus tersebut.

Zulpan menambahkan, Andrie terancam hingga lima tahun penjara dalam kasus penggunaan psikotropika ini.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 62 junto Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," beber Zulpan.

Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat baru saja menangkap gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie. Dia ditangkap karena mengonsumsi psikotropika dengan bebas.

Kepada polisi dia mengaku mengkonsumsi psikotropika agar bisa tidur. Dia juga mendapatkan psikotropika dengan cara membeli melalui online.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X