Polisi Bongkar Perannya di Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong: Heboh Banget

- Selasa, 12 April 2022 | 10:57 WIB
Vanessa Khong. (Instagram/@vanessakhongg)
Vanessa Khong. (Instagram/@vanessakhongg)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar peran Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, dalam kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz. Vanessa mengaku heran dengan kerja keras polisi dan sorotan media terkait kasus ini.

"Pernah gak kalian liat kasus seheboh ini? Pemberitaan media digembar-gembor, hampir setiap hari ada berita baru. Total artikel udah ribuan kayaknya. Dimana-mana jadi pembahasan dan heboh banget melebihi kasus mega korupsi yang jumlahnya triliunan," kata Vanessa di akun Instagramnya, dikutip Selasa (12/4/2022).

Dalam unggahan tersebut, Vanessa Khong menyebut dirinya bersama Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, status tersangka diberikan polisi karena ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Pada Senin (11/4/2022), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merinci peran ketiga tersangka tersebut, dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option pada aplikasi Binomo. Ahmad Ramadhan menyebut, Vanessa Khong menerima aliran dana senilai Rp1,1 miliar dari Indra Kenz.

"Selanjutnya, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar. Penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK," kata Ahmad Ramadhan di kantornya.

Sementara itu, ayah Vanessa Khong disebut menerima Rp1,5 miliar dari Indra Kenz. Rudiyanto Pei juga disebut membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Adapun Nathania Kesuma menerima dana Rp9,4 miliar dari Indra Kenz, dan menandatangani dokumen pembelian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kasus Binomo sebenarnya kasus simple, tapi diheboh-hebohkan. Indra Kenz bikin konten Binomo, orang-orang ikut main Binomo, dan akhirnya mereka kalah dan merugi," kata Vanessa Khong.

"Akhirnya Indra Kenz yang ditahan, dan sekarang total tersangkanya ada 7 orang, 3 di antaranya adalah kami yang sama sekali gak paham dan gak tau apa-apa soal Binomo," ujarnya.

Dalam kasus ini, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma, dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahana Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ketiga terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda senilai Rp5 miliar. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X