Polisi Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan

- Rabu, 6 April 2022 | 17:36 WIB
Konferensi pers kasus Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Bareskrim Polri memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka Doni Salmanan, terkait kasus trading binary option melalui aplikasi Quotex. Jika dihitung dari pernyataan awal, seharusnya kini sudah berakhir.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyebut, masa penahanan Doni diperpanjang selama 40 hari.

"Iya diperpanjang 40 hari ke depan," kata Kombes Reinhard saat dihubungi wartawan, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Kalah Terus, Doni Salmanan Cuma Punya Rp500 Juta dari Trading Kripto, Kini Disita Polisi

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut bahwa berkas kasus ini belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Belum (limpahkan), kita lagi koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Gatot.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri. Doni dijerat dengan pasal UU ITE, KUHP, hingga TPPU dalam kasus binary option aplikasi Quotex.

Doni berperan membuat konten YouTube dengan ajakan-ajakan agar para korban bermain Quotex. Dia kemudian mendapat keuntungan besar dari para membernya.

Bareskrim Polri saat ini tengah menelusuri aliran dana dari Doni Salmanan. Aliran dana tersebut masuk hingga ke sejumlah publik figur dan kini polisi juga mulai memanggil para publik figur tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X