Lawyer Korban: Indra Kenz dan Doni Salmanan Rugikan Ratusan Miliar, Gimana 100 Afiliator?

- Kamis, 24 Maret 2022 | 17:58 WIB
Aplikasi Binomo yang kini sudah hilang di App Atore. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)
Aplikasi Binomo yang kini sudah hilang di App Atore. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)

Kuasa hukum korban penipuan berkedok trading binary option, Finsensius Mendrofa, mengatakan bahwa kerugian yang disebabkan dua tersangka, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan, mencapai ratusan miliar rupiah.

Hal tersebut disampaikan Finsensius saat melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Diketahui Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan affiliator.

“Hanya dua yang tersangka Pak, itu sudah kerugian ratusan miliar. Dari informasi media, satu tersangka saja saldonya Rp500 miliar lebih,” ujar Finsensius.

Dikatakan Finsensius, kedok investasi bodong melalui aplikasi binary option tidak hanya dilakukan Indra dan Doni. Dia menduga setidaknya ada 100 affiliator yang melakukan tindak kejahatannya di Indonesia, sehingga diperkirakan triliunan uang mengalir ke luar negeri.

“Bayangkan kalau kita hitung 100 orang affiliator, ini memang beda-beda, tapi bisa kita perkirakan berapa triliun uang yang mengalir ke luar negeri, dan apa yang dialami korban ini,” tuturnya.

Selain itu, Finsensius berharap Komisi III dapat menjadi penyambung lidah kepada Polri agar mengungkap siapa pemilik aplikasi binary option, Binomo dan Quatex. Pasalnya sampai sekarang belum diungkap siapa pemilik kedua aplikasi tersebut.

"Yang kami laporkan ada dua pak, yang pertama platformnya, yang kedua affiliatornya. Sampai sekarang platformnya ini belum diungkap siapa di balik Binomo, siapa dibalik Quotex ini. Kita belum tahu sampai sekarang ini," kata Finsensius.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X