Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Ernest Prakasa: Semoga Jadi Pelajaran

- Jumat, 25 Februari 2022 | 12:54 WIB
Kiri: Ernest Prakasa (Instagram/@ernestprakasa) / Kanan: Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kiri: Ernest Prakasa (Instagram/@ernestprakasa) / Kanan: Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Ernest Prakasa menanggapi ancaman hukuman 20 tahun penjara yang diberikan kepada Indra Kenz, terkait dengan kasus Binomo.

Dalam akun Twitter-nya, Ernest mengingatkan agar kasus yang menimpa Indra ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.

Dia pun mengingatkan warganet untuk tidak tergiur dengan fenomena pamer kemewahan palsu yang ditunjukkan publik figur di media sosial.

"Semoga jadi pelajaran bagi kita dalam memandang etalase media sosial yang penuh gemerlap," cuit Indra seperti dilihat Indozone, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Cuitan Ernest yang menanggapi soal ancaman hukuman 20 tahun penjara terhadap Indra Kenz inipun sontak menuai atensi, hingga dibanjiri beragam komentar.

"Itu yang kemaren koar koar miskin itu privilege wkwkwkwk," komentar @oreochoconutt.

"Baru terancam, belum dinyatakan. Dulu juga ada tuh yg terancam bakal lama dipenjara karena ga karantina eh malah bebas karena sopan. Kita lihat kalo kasus IK ini akan seperti apa akhirnya," ujar @SajakRinduMu.

"@ernestprakasa Terkadang emang begini situasinya,dpatnya cepat y perginya jg cepat,beda am yg tumbuh dri hasil krja keras,hampir dipastiin ad jaminan sampai akhir," sambung @Achinsu1.

Seperti diketahui, Indra terancam 20 tahun penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo.

"Ancaman hukuman kepada yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Indra Kenz yang mendapat julukan Crazy Rich dari Medan itu dikenakan Pasal 45 Ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) junto Pasal 378 junto Pasal 55 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X