Modus Ayah Vanessa Khong Samarkan Dana Indra Kenz: Beli Jam Tangan Mewah Harga Murah

- Selasa, 19 April 2022 | 14:32 WIB
Indra Kenz dan kekasihnya Vanessa Khong. (Instagram@indrakenz)
Indra Kenz dan kekasihnya Vanessa Khong. (Instagram@indrakenz)

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dalam kasus  penipuan yang menjerat Indra Kenz. Penyidik pun membongkar modus yang dilakukan Rudiyanto Pei untuk membantu tersangka kasus penipuan pada aplikasi Binomo tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Rudiyanto Pei diduga membantu kekasih anaknya untuk menyamarkan hasil kejahatan yang ia lakukan.

"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Rudiyanto Pei melakukannya dengan membeli sebanyak 10 jam tangan mewah milik calon menantunya itu. Nilainya adalah Rp8 miliar dari harga asli Rp24 miliar.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengungkap bahwa Rudiyanto turut menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar.

"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000 atau Rp1,5 miliar," ucapnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri sudah resmi menahan dua tersangka kasus Binomo yang berkaitan dengan Indra Kenz yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Dijelaskan Whisnu, mereka dikenakan  pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M,” ucap Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X