Nikita Mirzani Tersangka, Kejari Serang Tunjuk JPU

- Senin, 11 Juli 2022 | 19:03 WIB
Nikita Mirzani telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.  (Instagram@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. (Instagram@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Hal ini terungkap dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP tersebut terregistrasi dengan Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022. SPDP tersebut diterima Kejari Serang dari Polresta Serang Kota. 

"Atas nama tersangka NM," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Ketut menyebutkan, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, aktris kontroversial itu juga disangkakan dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan tulisan.

"Dengan diterimanya SPDP atas nama tersangka NM, Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ketut.

Ketiga orang JPU tersebut, tambah Ketut, ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus pencemaran nama baik tersebut.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat membuat heboh karena rumahnya didatangi polisi dari Polresta Serang Kota pukul 03.00 dini hari. Saat itu Nikita Mirzani hendak ditangkap karena kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

Setelah bertahan tak mau dijemput paksa polisi, Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Serang Kota.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X