Eksepsi Ditolak Hakim, Nikita Mirzani Santai: Emang Itu Harapan Aku

- Senin, 5 Desember 2022 | 13:00 WIB
Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan Nikita Mirzani ditolak oleh majelis hakim. Hal itu disampaikan hakim di sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, hari ini, Senin (5/12/2022).

"Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Ketua Hakim di ruang sidang PN Serang, Senin (5/12/2022).

Mendengar putusan hakim, Niki santai. Dia justru mengaku bahwa keputusan hakim itu adalah harapannya.

Baca juga: Jalani Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Santai Eksepsi Ditolak JPU: Udah Wewenangnya

"Emang itu harapan aku," ujar Nikita Mirzani usai keluar dari ruang sidang.

-
Nikita Mirzani jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Ibu tiga anak itu mengaku tak kecewa sama sekali. Dia mau kasus ini tetap berlanjut agar publik bisa melihat sosok Dito Mahendra nantinya.

"Nggak (kecewa) dong. Justru aku maunya ini dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung. Selama ini kan di awang-awang. Dia (Dito Mahendra) cuma bisa meneror tapi gak pernah berjumpa langsung," sambungnya.

Sebelumnya, Niki melayangkan eksepsi meminta agar JPU membatalkan dakwaannya. Selain itu Niki juga minta dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Kejari Serang.

Baca juga: Nikita Mirzani Full Senyum Jalani Sidang, Wajah Makin Glowing selama di Rutan Jadi Sorotan

JPU menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Niki ditahan di Rutan Serang sejak Oktober 2022 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X