Steven Bantah Jadi Penipu, Jessica Iskandar Digugat Kasusnya Pencemaran Nama Baik

- Jumat, 16 September 2022 | 10:39 WIB
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag (Instagram/@inijedar)
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag (Instagram/@inijedar)

Jessica Iskandar dan sang suami, Vincent Verhaag, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik oleh Christopher Steffanus Budianto alias Steven.

Sebelumnya, Jessica mengaku telah menjadi korban penipuan dengan modus sewa mobil oleh Steven. Sehingga ia mengklaim kehilangan 11 mobil dan rugi Rp9,8 miliar.

Disadur dari kanal YouTube Nit Not, laporan tersebut disampaikan oleh tim pengacara Steven di kantor firma hukumnya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

"Agenda hari ini adalah menjelaskan terkait pendaftaran gugatan kita di Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan. Gugatan di PN Jaksel itu nomor perkaranya sudah keluar, yaitu perkara nomor 838/perdata/pdt/2022 PN Jaksel. Di mana gugatan tersebut adalah gugatan melawan hukum," jelas salah satu pengacara Steven, Darius Sihite, belum lama ini.

Baca Juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Kecewa Mobil Dipinjam Pakaikan Oknum Polda Bali

Sementara itu, pengacara Steven lainnya, Gonggom Sihite menyesalkan gugatan Jessica. Menurutnya, hal tersebut bukanlah penipuan melainkan perjanjian kerja sama.

"Yang sangat kami sesalkan kepada beliau (Jessica dan suami) itu, awalnya berawal dari perjanjian. Dari perjanjian itu ada kerja sama yang harus dipatuhi. Tapi dibilang klien kami itu penipu, dan merugikan menggelapkan mobil 11 unit," ujar Gonggom.

Sedangkan, kata dia, di perjanjian yang tertulis sama sekali tidak ada perjanjian mobil 11 unit. Hanya saja ada perjanjian untuk satu unit mobil mercy.

"Kok ada perjanjian, tapi dijadikan pidana. Di situ yang kita sesalkan. Di perjanjian itu ada kewajiban dan hak yang harus dipenuhi, ini sudah terpenuhi," jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Bibir Sensualnya Dikepoin Jedar, Ariel Tatum: Aku Cuma Sedot Lemak Pipi

Tak hanya itu, Gonggom juga turut membeberkan kerugian material dan immaterial kliennya.

"Karena ini kasus perdata sudah pasti ada kerugian jika ditotalkan materilnya sebesar Rp1 miliar dan Rp525 juta rupiah. Sedangkan imaterialnya Rp50 miliar," imbuhnya.

Diketahui, Steven menggugat secara perdata Jessica Iskandar karena menyebutnya sebagai penipu pada 14 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X