Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara, Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda!

- Kamis, 12 Januari 2023 | 11:43 WIB
Aktor Ferry Irawan di Mapolda Jawa Timur. (dok. antara)
Aktor Ferry Irawan di Mapolda Jawa Timur. (dok. antara)

Aktor Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya Venna Melinda.

Kabar penetapan tersangka Ferry ini, dikonfirmasi langsung Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dikutip dari Antara, Kamis (12/1/2023).

Dirmanto mengungkapkan, pada Rabu (11/1/2023) kemarin, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Polisi juga sudah memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri. Di antaranya house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Menurut Dirmanto, dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

"Sekali lagi, kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya.

Baca Juga: KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Akhirnya Jadi Tersangka!

Selanjutnya pada hari ini (Kamis), kata Dirmanto, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X