Cuek Disomasi Farhat Abbas, Denise Chariesta Dilaporkan ke Polisi

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:11 WIB
Farhat Abbas (Instagram@farhatabbasofficial) melaporkan Denise Chariesta (Instagram@denisechariesta91) ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Farhat Abbas (Instagram@farhatabbasofficial) melaporkan Denise Chariesta (Instagram@denisechariesta91) ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Denise Chariesta kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Kali ini, pelapornya adalah Farhat Abbas, yang merupakan Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Farhat melaporkan Denise ke Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengonfirmasi adanya laporan tersebut.

"Benar, Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Laporan Farhat tercata dengan nomor perkara LP/B/5150/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Oktober 2022. Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Denise Chariesta, adalah penghinaan terhadap Farhat dan Partai Pandai, yang disebutnya sebagai partai bodoh.

Baca Juga: Billar Dilaporkan ke Polisi, Farhat Abbas: Lepas dari Neraka Rumah Tangga Lesti

Selain itu, pengacara kontroversial itu melaporkan Denise karena sang selebgram menuding Farhat sebagai kekasih Ibu Ade dengan menyebarkan fotonya. Dalam laporannya, Farhat menyebut peristiwa itu terjadi pada 2 Oktober 2022.

"Terlapor (Denise) menyebarkan foto Ibu Ade dan menyatakan bahwa pelapor (Farhat) adalah kekasih dari Ibu Ade," Zulpan menerangkan.

"Terlapor juga menyatakan di media sosial IG bahwa Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," tambahnya.

Menurut Zulpan, sebelum melakukan laporan ke polisi, Farhat telah melayangkan somasi terhadap Denise. Hanya saja, Denise mengabaikannya sehingga Farhat melakukan tindakan hukum.

Baca Juga: Rizky Billar Dilarang Tampil di TV Buntut Laporan KDRT, Farhat Abbas: Boikot Lesti Juga

"Korban telah memberikan somasi, namun terlapor menantang dan tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," lanjut Zulpan.

Denise dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X