Jessica Iskandar Gugat Rekonvensi Steven, Tuntut Rp60 M

- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:30 WIB
Jessica Iskandar dan Steven (Instagram/inijedar)
Jessica Iskandar dan Steven (Instagram/inijedar)

Jessica Iskandar gugat rekonvensi pasca Christoper Steffanus Budianto alias Steven menggugat Rp50 miliar. Menurut kuasa hukumnya, Rolland E Potu, kliennya akan menuntut sebesar Rp60 miliar ke Steven.

"Dalam gugatan rekonvensi itu, gugatan balik kita meminta ganti rugi terkait adanya gugatan dengan dugaan yang mengada-ada. Sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami senilai Rp60 miliar," jelas Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Rencananya, bukti-bukti tersebut bakal dilampirkan pada pekan depan. Jessica bersama suaminya, Vincent Verhaag siap hadir. 

"Kita akan menghadirkan pembuktian juga di minggu depan. Hari ini kita menyerahkan jawaban, jawaban kita menyangkal, tetap. Apa yang menjadi gugatan pihak lawan karena klien kita bukan tujuan untuk melakukan pencemaran tersebut," imbuh Rolland E Potu.

Baca juga: Pihak Jessica Iskandar Klaim Steven Bakal Bakal Dijemput Paksa Polisi

"Di dalam jawaban kita tadi, kita juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Kita mengajukan gugatan balik dengan nominal 60 miliar," sambungnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Jessica Iskandar (@inijedar)

Di samping itu, Jessica tidak bisa mengambil pekerjaan karena mau fokus dengan persidangan. Waktunya banyak terbuang untuk mengurus hal tersebut.

"Dengan adanya gugatan ini, pastinya ada perhitungan. Klien kami menyiapkan waktunya, otomatis beberapa pekerjaan tidak bisa diambil karena fokus ke sini. Nanti itu yang akan kita buktikan juga di dalam persidangan," tandasnya.

Baca juga: Pihak Jessica Iskandar Tantang Gugatan Steven hingga Rp1 Triliun: Bisa Dibuktikan Gak?

-
Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (INDOZONE/Arvi Resvanty)

Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan senilai hampir Rp10 miliar.

Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 tentang Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X