Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Kasus KDRT, Berpotensi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Rizky Billar tengah menjalani pemeriksaan kasus KDRT, dan berpotensi untuk jadi tersangka dan langsung ditahan. (Instagram@rizkybillar)
Rizky Billar tengah menjalani pemeriksaan kasus KDRT, dan berpotensi untuk jadi tersangka dan langsung ditahan. (Instagram@rizkybillar)

Rizky Billar tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora. Billar datang tanpa diketahui awak media.

"Sudah datang, lagi diperiksa oleh penyidik," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi melalui pesan singkat pada awak media, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, Billar datang bersama pengacaranya. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Rizky Billar masih berlangsung.

Billar sebenarnya dijadwalkan penyidik untuk diperiksa pada Kamis (11/10/2022). Namun dia meminta pemeriksaan dipercepat menjadi hari ini.

Baca Juga: Penjaga Rumah Lesti Ditunggu 24 Jam, Penyidik Siap Jemput Bola Periksa Saksi

Ini merupakan pemeriksaan perdana Rizky Billar dalam kasus KDRT yang dilaporkan istrinya. Sebelumnya, Nurma Dewi mengungkap kemungkinan penyidik menetapkan Billar sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun Nurma menekankan hal ini merupakan kewenangan penyidik.

Meski demikian, Nurma juga menuturkan adanya potensi penahanan Billar usai menjalani pemeriksaan. Hal yang sama juga sempat diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E Zulpan.

Menurut Zulpan, ada pertimbangan objektif dan subjektif terkait hal ini. Alasan objektif lantaran Billar terancam hukuman lima tahun penjara, sehingga dapat langsung ditahan sesuai regulasi yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Baca Juga: Billar Dilaporkan ke Polisi, Farhat Abbas: Lepas dari Neraka Rumah Tangga Lesti

Adapun pertimbangan subjektif, bergantung pada pertimbangan penyidik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, ada tiga hal yang dapat menjadi pertimbangan subjektif penyidik untuk langsung menahan Billar.

Pertimbangan tersebut adalah kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mencegah mengulangi perbuatan yang sama.

"Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia (Billar), dikhawatirkan misalnya menghilangkan barang bukti, kemudian mengulangi perbuatannya," kata Zulpan belum lama ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X