Kasus Dugaan Mafia Tanah, Ibu Angbeen Rishi Laporkan Mantan Suami Usai Rugi Rp160 M

- Jumat, 4 November 2022 | 12:57 WIB
Angbeen Rishi (Instagram/angbeenrishi)
Angbeen Rishi (Instagram/angbeenrishi)

Ibunda Angbeen Rishi, Yulia Wirawati, melaporkan mantan suaminya, Tommy Rishi, terkait dugaan mafia tanah dengan kerugian Rp160 miliar.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Yulia menjelaskan, Tommy diduga memalsukan akta autentik berupa surat kuasa jual yang diduga palsu.

Baca juga: Angbeen Rishi Bantah Tudingan Sang Ibu Soal Jadi Korban KDRT Adly Fairuz

"Klien saya tidak pernah membuat kuasa jual secara notaris yang dimaksud, dan notarisnya pun tidak pernah dikenal oleh klien saya," kata Kamaruddin kepada awak media, Kamis (03/11/2022).

Tommy diduga mengalihkan 2 aset rumah milik Yulia yang harganya mencapai Rp160 miliar. Pemindahan aset tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.

"Ada dua surat kuasa jual, ada dua akta jual beli palsu. Akibat palsu ini terjadi peralihan kepemilikan. Yang tadinya sertifikatnya atas nama klien saya, berubah jadi atas nama orang lain," ujarnya.

Baca juga: Potret Terbaru Angbeen Rishi Pasca Lahiran Curi Perhatian, Cepat Banget Langsingnya

Selain karena surat kuasa palsu, Kamaruddin juga mencurigai pembeli aset senilai Rp160 miliar tersebut yang ternyata seorang karyawan dengan penghasilan Rp6 juta per bulan.

"Nah ajaibnya pelaku ini menjual kepada karyawannya.  Karyawannya ini saya investigasi, gaji (karyawan) Rp6 juta per bulan," Kamaruddin menjelaskan.

"Dengan gaji Rp6 juta per bulan bisa membeli aset dua unit satu rumah seharga Rp60 miliiar, satu rumah lagi Rp100 miliar. Ajaib toh, karyawan dengan gaji Rp6 juta per bulan bisa membeli dua unit bangunan di Panglima Polim sama di Sriwijaya seharga Rp160 miliar," sambungnya.

Yulia melaporkan mantan suaminya itu ke Bareskrim Polri dengan nomor perkara: STTL/402/XI/2022/BARESKRIM. Akibatnya, Tommy dijerat dengan pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 242 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X