IPW: Polisi Tidak Boleh Kalah Melawan Nikita Mirzani

- Selasa, 28 Juni 2022 | 11:20 WIB
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti sengkarut kasus ITE yang menjerat Nikita Mirzani hingga sempat terjadinya aksi penjemputan paksa oleh polisi.

IPW berharap Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani yang tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instagram Story.

Kepada polisi, IPW mendorong tetap melakukan proses penyidikan dikasus itu sedangkan untuk warga negara, IPW mengimbau untuk hadir jika dipanggil oleh polisi.

"IPW meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum," kata Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada Indozone, Selasa (28/6/2022).

Kasus itu sendiri diketahui bermula saat Nikita dipanggil untuk diperiksa terkait kasus ITE. Namun, sang artis tidak hadir memenuhi panggilan polisi tanpa pemberitahuan.

Dalam hal ini, IPW mengimbau masyarakat agar taat dan memenuhi panggilan polisi. Jika tidak bisa hadir, diwajibkan masyarakat atau warga negara memberi kabar ke polisi.

"Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat," beber Sugeng.

BACA JUGA: Ditunggu Mediasi Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Sibuk Berbaju Seksi Buka Holywings di Bali

Lebih jauh Sugeng menyebut jika masyarakat tidak hadir memenuhi panggilan polisi, polisi bisa saja menggunakan cara penjemputan paksa kepada masyarakat itu sendiri. Tak hanya itu, polisi disebutnya juga bisa mengenakan pasal baru kepada masyarakat tersebut.

"Jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa. Sebab, masalah akan bertambah jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan. Apalagi bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan Pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi," kata Sugeng.

Sekedar informasi, Nikita Mirzani memang sedang terseret kasus ITE yang kasusnya saat ini diusut oleh Polresta Serang kota. Polisi sendiri sempat mendatangi kediaman Nikita untuk melakukan jemput paksa karena Nikita selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.

Sayangnya, polisi memilih kembali ke kantornya tanpa berhasil membawa Nikita. Selang beberapa jam, Nikita mendatangi Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Pasca aksi jemput paksa yang dilakukan polisi, Nikita mendatangi Propam Polri. Nikita mengadukan tindakan anggota Polresta Serang Kota ke Propam.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X