Seleb Tiktok Julia Eka Putri Istandi atau yang lebih dikenal sebagai Juy Putri (18), divonis bersalah melanggar PPKM Level 4 saat menggelar pesta ulang tahun di hotel.
Dalam persidangan virtual di kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021), Juy Putri divonis denda Rp12 juta atau penjara 20 hari.
"Kamu bersalah dan dendanya Rp12 juta atau kurungan penjara 20 hari," kata pimpinan sidang
Dalam persidangan, tampak Putri gugup saat menjelaskan kesalahannya. Dia mengaku sebenarnya mengetahui bahwa Bekasi sedang menerapkan PPKM Level 4.
Wdyt? ppkm gini malah ngadain birthday party, thanks mbak angel udah bantu speak up ???? pic.twitter.com/2cwZty0V2H
— AREA JULID (@AREAJULID) July 25, 2021
"Kesalahannya enggak pakai masker dan bikin acara ulang tahun," kata Putri di persidangan.
Selain putri, pihak-pihak lain juga ikut terkena denda. Para undangan yang hadir di pesta ulang tahunnya didenda Rp2 juta. Pihak Hotel Aston Imperial Bekasi juga dijatuhi denda Rp17 juta.
Marketing Komunikasi Hotel Aston Imperial Bekasi, Olivia Anggraeni, mengatakan bahwa mereka menerima vonis tersebut dan sudah membayarkan dendanya.