Rachel Vennya Kabur dari Karantina Diduga Dibantu Oknum TNI, Terancam 1 Tahun Penjara

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:46 WIB
Selebgram Rachel Vennya (Instagram/rachelvennya)
Selebgram Rachel Vennya (Instagram/rachelvennya)

Selebgram Rachel Vennya terkonfirmasi kabur saat seharusnya menjalani karantina usai pulang dari Amerika Serikat. Dia hanya menjalani 3 hari karantina, dari seharusnya 8 hari.

Rachel Vennya diduga dibantu oleh oknum anggota TNI di bagian pengamanan Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta agar bisa kabur dari karantina.

"Saat ini, pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti, pemeriksaan dilakukan mulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Pademangan," kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin BS, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," lanjutnya.

Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji juga memerintahkan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari nakes, pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kapendam.

Sementara, proses penyelidikan terhadap oknum TNI berinisial FS yang diduga membantu Rachel, diminta dilakukan secepatnya.

Rachel juga menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, padahal dia tidak berhak dikarantina di situ. Seharusnya, Rachel menjalani karantina mandiri dengan biaya sendiri.

Adapun yang berhak menjalani karantina di RSDC Pademangan, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, 15 September 2021, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah RI.

Atas perbuatannya itu, Rachel Vennya terancam pidana satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp100 juta. Hal itu diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X